Serangan Indonesia Awas Darurat Keamanan Siber. Lebih dari 200 komputer di kantor cabang Bank Indonesia (BI) diduga dibobol oleh peretas (hacker) asal Rusia, ransomware Conti. Beberapa sistem lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga pernah menjadi korban kejahatan siber.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Kesejahteraan Rakyat (PKS) Sukamta mengatakan, kejahatan siber yang kerap kali terjadi menunjukkan kondisi keamanan siber di Indonesia sudah pada tingkatan sangat mengkhawatirkan.
Sebab, peretasan dan kebocoran data menunjukkan bahwa infrastruktur keamanan siber di lembaga negara, seperti Bank Indonesia buruk. Ditambah pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi belum juga rampung.
Sukamta berharap Pemerintah dapat segera membenahi infrastuktur keamanan siber meskipun belum ada UU perlindungan data pribadi.
BACA : 5 Calon Fitur Baru Instagram
Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya juga mengatakan, gangguan pada sistem keamanan lembaga negara seperti Bank Indonesia sangat berbahaya. Apalagi BI adalah pengelola kebijakan moneter negara dan informasi yang dikelolanya bersifat strategis.
Kebocoran data Bank Indonesia mungkin tidak mengakibatkan kerugian finansial secara langsung kepada rekening bank masyarakat. Namun ini bakal berdampak sangat besar bagi dunia finansial Indonesia, khususnya perbankan.
Hal itu karena pihak lain yang berkepentingan bisa mendapatkan informasi yang seharusnya rahasia, seperti bagaimana peredaran uang kertas di setiap kota di Indonesia. Ini dapat digunakan untuk memetakan kekuatan perbankan di setiap daerah secara cukup akurat.
Peneliti Keamanan Siber Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menilai, keamanan siber Indonesia sebenarnya sudah masuk tahap red alert.
Negara lain rata-rata hanya terkena serangan peretasan sekitar sekali dalam satu catur wulan. Di Indonesia bisa berkali-kali dalam sebulan.
Di Tanah Air, setidaknya ada 10 kasus kebocoran data atau serangan siber ke sistem pemerintah maupun BUMN sejak Mei 2020 sampai Januari 2022 sekarang.
Serangan Indonesia Awas Darurat Keamanan Siber.
Secara keseluruhan, Kominfo telah menindak 43 kasus kebocoran data pribadi selama tahun lalu. Pelaku dari 19 di antaranya telah dikenai sanksi.
Menjaga keamanan siber adalah tugas bersama. Tetap jaga data pribadi dengan tidak sembarangan membagikan data di internet
Apa pendapatmu tentang hal ini? Bagikan opinimu dengan kami!
Sumber: katadata.co.id