Awas! kini pinjaman online kian merajalela.
Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, banyak beragam SMS dengan tawaran pinjaman online atau pinjol yang diterima oleh masyarakat tanpa mereka ketahui asal usulnya. Ternyata dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tawaran pinjol yang beredar melalui SMS atau WA adalah merupakan pinjol ilegal.
Namun, apabila sering menerima SMS tawaran pinjaman online, apa yang seharusnya dilakukan?