- Bisnis online halal / haram ?
Akad apa yang digunakan jual beli online dalam ekonomi islam?
Bagaimana rukun dan syarat jual beli yang sah dalam Islam?
Keberadaan fasilitas internet yang semakin lancar, menyebabkan bisnis online bermunculan dan semakin mendominasi kegiatan muamalah di masyarakat. Kenyataan ini menuntut setiap muslim untuk belajar mengenali dan memahami hukum halal haram bisnis termasuk bisnis online dan segala transaksinya.
- Salam adalah transaksi jual beli secara tunai tetapi penyerahan barang yang ditangguhkan.
Syarat yang terkait dengan barang pada akad salam diantaranya yaitu :
+ Barang pesanan yang telah menjadi tanggungan pihak penjual, keberadaannya tidak boleh diserahkan ke pihak lain . + Barang pesanan harus memiliki sifat-sifat yang jelas yaitu ciri-ciri, macam dan ukurannya. + Barang yang dipesan harus sudah tersedia di pasaran sejak akad berlangsung hingga tiba waktu penyerahan. + Barang yang dipesan harus sesuai dengan sample yang ada di pasaran. + Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
3. Memenuhi ” RUKUN ” & ” SYARAT ” Jual Beli
RUKUN & SYARAT :
– Ijab Qabul -> Persetujuan, 1 majelis
– Penjual Pembeli -> Ikhlas, berakal, pemilik
– Ada Obyek -> Halal , pasti , bisa , diserahkan
” Agar tidak terjerumus ke kubangan harta haram , ketahuilah batasan penting agar bisnis online kamu berada di zona halal “.
Oleh karena itu, dalam transaksi jual beli online, pada saat pembeli memesan barang yang ditawarkan, penjual perlu mengonfirmasi kepada supplier barang tersebut bahwa suatu ketika akan membeli produknya. Saat pembeli mengonfirmasi bersedia untuk membeli, penjual akan membeli dari supplier terlebih dahulu sehingga dalam transaksi tersebut tidak ada pihak yang bertransaksi merasa dirugikan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak sesuai apa yang diharapkan, tidak ada suatu hal yang gharar, dan saling ridha dalam proses bertransaksi. rez