Pemerintah resmi batalkan ppkm level 3 selama libur natal dan tahun baru. Melalui keterangan tertulis Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan tahun baru batal dilaksanakan.
Luhut mengatakan, sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
Ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi dibatalkannya penerapan PPKM Level 3.
-
Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
-
Capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
Sebagaimana diketahui, rencananya PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
BACA JUGA : Ubah desain jadi cuan dengan NFT
Sebagai respons atas perubahan kebijakan ini, Luhut menegaskan nantinya akan ada evaluasi dari Inmendagri maupun surat edaran pemerintah yang sebelumnya menjadi dasar aturan penerapan PPKM Level 3 untuk Natal dan tahun baru. Lebih lanjut, Luhut juga memberikan sedikit kisi-kisi aturan yang akan dijalankan saat Natal dan tahun baru mendatang.
Aturan ini rencananya diterapkan usai Inmendagri dan SE direvisi.
-
Selama Natal dan tahun baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
-
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
-
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
-
Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pembatalan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan tahun baru sudah mempertimbangkan penyebaran varian B.1.1.529 atau Omicron. Varian tersebut kini terdeteksi di 45 negara di dunia.
Pemerintah resmi batalkan PPKM level 3. Hal tersebut merupakan hasil konsultasi pemerintah bersama para ahli epidemiologi dan melihat situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, walaupun ada beberapa tokoh, ahli dan masyarakat yang kurang setuju dengan keputusan pemerintah ini. Meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, mobilitas masyarakat selama libur Natal dan tahun baru tetap dibatasi.
Semoga pemerintah bisa menyosialisasikan kebijakan baru selama pandemi Covid-19 dengan baik agar masyarakat dan pemerintah daerah tidak menjadi bingung.
Tetap patuhi Prokes dan bagikan informasi ini ya.