Sejumlah perusahaan dituduh melakukan plagiasi nama hingga logo merek (brand) yang sama. Salah satu kasus teranyar, yakni Gojek dan Tokopedia yang digugat Rp 2,08 triliun oleh PT Terbit Financial Technology terkait penggunaan nama GoTo.
PT Terbit Financial Technology menyatakan bahwa merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” yang telah dibawa oleh kedua startup jumbo tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO”. Penggugat pun meminta Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan merek GoTo dalam segala lini bisnis.
Kasus mengenai perebutan nama merek juga menimpa Meta, nama perusahaan baru yang menaungi Facebook. Diketahui, nama Meta dan logo baru perusahaan tersebut ternyata sudah dipakai lebih dahulu oleh perusahaan asal Malaysia.
Metagroup asal negeri Jiran itu sudah didirikan sejak tiga tahun lalu. Artinya perusahaan ini sudah terlebih dahulu menggunakan nama dan logo yang mirip dengan nama dan logo yang baru digunakan Facebook belum lama ini. Anthony Cheng selaku pemilik perusahaan pun mengatakan perusahaan telah mendaftarkan merek dagang mereka di Malaysia.
BACA JUGA : Fitur Baru “Males Ngetik” dari Reels Instagram
Adapun kasus perebutan nama merek juga menimpa bisnis kuliner Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu. Awal mula perebutan nama Bensu ini dijelaskan ole Jordi pada 2020 lalu. Awalnya memang usaha ayam geprek ini dibuat oleh Yangcent, Jordi Onsu, dan Steffany. Hingga akhirnya Ruben Onsu masuk berbarengan dengan mereka mencari sosok yang bisa menarik minat konsumen dengan produk mereka.
Sosok Ruben Onsu yang sudah mempunyai pamor disebut mereka memilihnya jadi brand ambassador Ayam Geprek Bensu. Kata Jordi, Yangcent yang pertama mencetuskan nama Ruben Onsu untuk membantu usaha mereka. Nama ‘I Am Geprek Bensu’ adalah ide dari Ruben Onsu
Ruben dan Jordi pun sempat mengalami kendala dalam kasus perebutan nama merek Bensu ini. Misalnya seperti gugatannya kepada Mahkamah Agung yang ditolak.
Selain itu, merek Wafer Superman dan DC Comics yang sempat berseteru pada 2018 hingga 2020. Pada 2017, DC Comics baru berinisiatif mendaftarkan merek Superman ke Kemenkum HAM. Sengketa muncul karena nama merek dagang itu sudah dipegang oleh PT Marxing Fam Makmur. Kasus bergulir ke pengadilan dan PT Marxing Fam Makmur menang atas sengketa tersebut.
Kemudian, penggunaan nama merek Pierre Cardin oleh perusahaan fesyen asal Prancis dan asal Indonesia. Pierre Cardin, menggugat Alexander Satryo Wibowo, terkait penggunaan nama “ Pierre Cardin” di Indonesia. Namun, pihak Indonesia menyatakan gugatan Pierre Cardin Perancis ini sudah kedaluwarsa. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Pierre Cardin Perancis. Merek “ Pierre Cardin” menjadi milik Alexander.
Merek “ Pierre Cardin” Indonesia telah didaftarkan sejak 1977, sedangkan yang Perancis baru mendaftarkan merek dagangnya di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 2008.
Lalu, penggunaan nama IKEA pada perusahaan perabot rumah tangga asal Swedia dan perusahaan industri rotan asal Surabaya.
Sejumlah perusahaan dituduh melakukan plagiasi nama hingga logo merek (brand) yang sama. Selanjutnya adalah, IKEA termasuk mereka yang pernah jadi sengketa di Indonesia. Pasalnya, merek dagang asal Swedia itu ternyata punya pesaing dari IKEA asal Surabaya milik PT Rayania.
Dalam perebutan ini, PT Ratania mendaftarkan merek IKEA miliknya pada 20 Desember 2013. IKEA miliknya merupakan akronim dari Intan Khatulistiwa Esa Abadi atau disingkat IKEA. Intan sendiri akronim dari ‘Industri Rotan. Dia mengatakan kala itu IKEA asal Swedia tidak menggunakan merek tersebut selama 3 tahun berturut-turut.
Bagaimana menurut kalian?