Predatory pricing atau tarif predator adalah praktik di mana penjual menetapkan harga yang sangat rendah sehingga pemasok atau penjual lain tidak dapat bersaing dan terpaksa keluar dari pasar.
Dampak buruknya adalah terjadinya perang harga, akibatnya memaksa perusahaan kecil atau UMKM kecil untuk mundur bahkan menghilang dari persaingan tersebut sebab tak sanggup menanggung kerugian yang lebih besar. Dan akhirnya pasar akan dikuasai atau dimonopoli oleh perusaahaan besar yang kuat secara finansial.
Salah satu e-commerce Indonesia terbesar, Shopee, menyatakan bakal mengikuti aturan yang diterbitkan pemerintah yang berencana untuk menertibkan predatory pricing pada e-commerce.
Kementerian Perdagangan menyatakan, tengah menyiapkan regulasi untuk menertibkan aktivitas perdagangan digital. Pasalnya diduga telah terjadi predatory pricing antarpelaku usaha.