Pemerintah mengubah aturan perjalanan dengan pesawat Jawa-Bali, yang sebelumnya mewajibkan membawa hasil negatif RT-PCR menjadi rapid test antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Tak hanya pesawat, moda transportasi darat dan laut juga diwajibkan membawa hasil negatif rapid test antigen.
Berapa harga tes antigen saat ini?
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen (RDT-Ag) di Indonesia, melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3065/2021, yang berlaku mulai 1 September lalu. Dan rapid test antigen telah tersedia di berbagai layanan fasilitas kesehatan, termasuk di bandara dan stasiun.
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 99.000.
Sedangkan pemeriksaan RDT-Ag termasuk pengambilan swab di luar Pulau Jawa dan Bali, batas tarif tertingginya sebesar Rp 109.000.
BACA : Daftar smarthphone yang yang tidak bisa lagi menggunakan aplikasi Whatsapp
Sebelum diterapkan harga terbaru ini, tarif rapid test antigen sebesar Rp 250.000.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga menyediakan pemeriksaan rapid test antigen di setidaknya 71 stasiun di berbagai daerah, yaitu: Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Aracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk, Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.
Tarif rapid test antigen di seluruh stasiun ditetapkan Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan, dari sebelumnya Rp 85.000.
Pemeriksaan tes antigen di stasiun milik PT KAI tidak diperuntukkan untuk seluruh masyarakat umum, melainkan hanya bagi penumpang yang mempunyai tiket atau kodebooking KA Jarak Jauh yang sudah lunas pembayarannya.
Sementara itu, Harga rapid test antigen di bandara PT Angkasa Pura (II) Persero juga ada penyesuaian tarif, dari sebelumnya Rp 99.000 menjadi Rp 85.000.
Adapun tarif antigen tersebut berlaku di 17 bandara di seluruh Indonesia, yaitu:
Tarif antigen tersebtu berlaku untuk bandara-bandara berikut: Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Kualanamu (Medan), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Sultan Mahmud Baharuddin II (Palembang), Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Bandara Sultan Thaha (Jambi), Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), Bandara Silangit( Tapanuli Utara), Bandara Kertajati (Majalengka), Bandara Banyuwangi (Jawa Timur), Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), Bandara Radin Inten II (Lampung), Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
Bagaimana menurutmu?
(#pcr #rapidtestantigen #tesantigen #tarifpcr #tarifrapidtest #swab #bandara #stasiun #transportasi)