Usai Merger Indosat dan Tri Indonesia Beroperasi Mulai 4 Januari . Perusahaan telekomunikasi hasil merger antara Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia (Tri), Indosat Ooredoo Hutchison, dijadwalkan akan efektif bergabung dan resmi beroperasi pada 4 Januari 2022. Dengan mergernya PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia ini menjadi perusahaan Indosat Ooredoo Hutchison yang menjadikannya perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Indonesia dengan total aset keduanya jika digabungkan akan menjadi Rp 113,08 triliun
Usai Merger Indosat dan Tri Indonesia Beroperasi Mulai 4 Januari . Proses merger dua perusahaan telekomunikasi ini juga direstui dan disetujui Menkominfo Johnny G. Plate. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menkominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggara Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.
Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, dengan diterbitkannya keputusan menteri di atas, seluruh hak dan kewajiban Tri yang terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi beralih menjadi hak dan kewajiban Indosat.
BACA JUGA : Apple resmi menjadi perusahaan senilai USD 3 Triliun!
Berikut adalah hak dan kewajiban yang beralih dari Tri ke Indosat:
- Hak penggunaan penomoran telekomunikasi
- Kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi
- Kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelaggan
- Kerja sama dengan penyelenggara layanan telekomunikasi lainnya
- Kewajiban pembayaran Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Pakai (BHP) hak penyelenggaraan telekomunikasi dan BHP penggunaan spektrum frekuensi radio
- Kontribusi kewajiban universal service obligation atau USO
Izin penyelenggaraan sistem komunikasi data PT Hutchison 3 Indonesia akan dialihkan menjadi izin penyelenggaraan sistem komunikasi data PT Indosat Tbk. Seluruh izin stasiun radio (ISR) atas nama Hutchison 3 Indonesia ditetapkan menjadi atas nama PT Indosat Tbk.
Merger dan akuisisi penyelenggaraan ini tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah, dan pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga kewajiban hukum dan pemenuhan hak-hak karyawan, sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, untuk melilndungi dan menjaga SDM bangsa Indonesia.
Kemkominfo akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan pemenuhan komitmen dan kewajiban perusahaan dalam rangka merger dan akuisisi, penyediaan dan penyelenggaraan layanan telekomunikasi bisa terlaksana dengan baik.
Apakah informasi ini menarik? Bagikan pendapatmu di kolom komentar!