Warna – Warni Pelat Baru Kendaraan di tahun 2021
Kabar baik untuk pengusaha percetakan dengan adanya pelat baru kendaraan di tahun 2021. Saat ini warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna hitam dengan tulisan putih dan ke depan akan diubah menjadi berwarna putih dengan tulisan huruf berwarna hitam oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penerapan pergantian warna pelat nomor kendaraan yang baru akan dilakukan pada tahun 2022 dengan secara bertahap.
Bukan hal baru, kabar soal penggantian warna pelat kendaraan pribadi ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2017, tepatnya di bulan September.
Kebijakan perubahan warna pelat nomor kendaraan itu tercantum pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Warna – Warni Pelat Baru Kendaraan di tahun 2021. Adapun ketentuan warna baru dari plat nomor kendaraan yang tercantum pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021:
– Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
– Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
– Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
– Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Alasan perubahan warna pelat nomor kendaraan ini dilakukan agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi efektif dan tidak ada kesalahan dalam identifikasi pelat nomer.
Pelanggaran lalu lintas nantinya akan menggunakan ETLE dengan bantuan kamera CCTV untuk merekam bukti pelanggarannya dan bukti pelat nomer kendaraan.
Pendaraan baru yang akan didaftarkan, serta kendaraan dengan masa berlaku pelat nomornya habis nanti dapat memasang pelat nomor kendaraan dengan warna baru ini. Selain itu, pergantian pelat nomor warna baru juga bisa dilakukan bagi yang melakukan perpanjangan STNK, atau ada perubahan pada pemilik kendaraan.feb.